Imigrasi Palu

Informasi Penting dari Imigrasi Palu: Jenis dan Ketentuan Izin Tinggal Terbatas untuk WNA

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo (tengah) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Negara Asing (WNA) yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas harus memahami jenis dan ketentuan izin tinggal. 

Ketentuan Izin Tinggal Terbatas merupakan hal krusial bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo menyebutkan, panduan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA sangat jelas.

"Penerimaan Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orangtua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah diubah statusnya dari izin tinggal kunjungan," jelas Soeryo Tarto Kisdoyo di kantor Imigrasi Palu, Jl RA Kartini, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Medical Check Up Deteksi Dini Kesehatan Pegawai

Dia menambahkan, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Palu,” sebut Soeryo Tarto Kisdoyo.

Penting untuk dicatat bahwa Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khusus untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Aktivitas pemegang Izin Tinggal Terbatas juga diatur secara jelas. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Sosialisasi Penggunaan M-Paspor di Poso

Hal ini mencakup pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi. Izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.

“Pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan Izin Tinggal Terbatas di Indonesia sangatlah penting," ucap Soeryo Tarto Kisdoyo.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur Izin Tinggal Terbatas di Indonesia.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved