Imigrasi Palu
Informasi Penting dari Imigrasi Palu: Jenis dan Ketentuan Izin Tinggal Terbatas untuk WNA
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Negara Asing (WNA) yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas harus memahami jenis dan ketentuan izin tinggal.
Ketentuan Izin Tinggal Terbatas merupakan hal krusial bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo menyebutkan, panduan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA sangat jelas.
"Penerimaan Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orangtua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah diubah statusnya dari izin tinggal kunjungan," jelas Soeryo Tarto Kisdoyo di kantor Imigrasi Palu, Jl RA Kartini, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Medical Check Up Deteksi Dini Kesehatan Pegawai
Dia menambahkan, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Dalam proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Palu,” sebut Soeryo Tarto Kisdoyo.
Penting untuk dicatat bahwa Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khusus untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.
Aktivitas pemegang Izin Tinggal Terbatas juga diatur secara jelas.
Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Sosialisasi Penggunaan M-Paspor di Poso
Hal ini mencakup pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi. Izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.
“Pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan Izin Tinggal Terbatas di Indonesia sangatlah penting," ucap Soeryo Tarto Kisdoyo.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur Izin Tinggal Terbatas di Indonesia.(*)
Warga Negara Asing (WNA)
Imigrasi Palu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Soeryo Tarto Kisdoyo
Izin Tinggal Terbatas
| Hari Bakti, ASN Kantor Imigrasi Palu Ramaikan Donor Darah di Lapas |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Kepala Kantor Imigrasi Palu Ajak Terapkan Nilai Pahlawan dalam Pelayanan |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan |
|
|---|
| Periksa Izin Tinggal 11 WNA Asal Cina di Palu Utara, Imigrasi Palu: Status Legal |
|
|---|
| Imigrasi Palu Dorong Pemahaman Keimigrasian Bagi Guru dan Siswa di Tolitoli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Palu-Soeryo-Tarto-Kisdoyo-123.jpg)