Imigrasi Palu

Kantor Imigrasi Palu Layani Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas WNA China

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing berkebangsaan China.

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Suasana pelayanan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing berkebangsaan China. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing berkebangsaan China.

WNA tersebut melakukan perpanjangan ITAS-nya dengan tujuan untuk keperluan bekerja sebagai Investment di salah satu perusahaan di Kabupaten Tolitoli. 

Dalam proses pengajuan permohonan, WNA didampingi langsung oleh penjamin. 

WNA itu juga dilayani dengan baik oleh petugas pada loket pelayanan orang asing.

Baca juga: Tim SAR Cari Seorang Nelayan Tenggelam di Sungai Laa Tompira Morowali Utara

“Investment yang ingin bekerja di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persyaratannya. Visa tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri NIB (Nomor Induk Berusaha),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo.

Imigrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mendorong dan memberikan kemudahan kepada investor asing sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Indonesia.

“Peran Imigrasi memberikan Izin Tinggal orang asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas,” ungkap Soeryo Tarto Kisdoyo.

Kebijakan bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas. 

Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved