Imigrasi Palu
Kantor Imigrasi Palu Layani Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas WNA China
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing berkebangsaan China.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing berkebangsaan China.
WNA tersebut melakukan perpanjangan ITAS-nya dengan tujuan untuk keperluan bekerja sebagai Investment di salah satu perusahaan di Kabupaten Tolitoli.
Dalam proses pengajuan permohonan, WNA didampingi langsung oleh penjamin.
WNA itu juga dilayani dengan baik oleh petugas pada loket pelayanan orang asing.
Baca juga: Tim SAR Cari Seorang Nelayan Tenggelam di Sungai Laa Tompira Morowali Utara
“Investment yang ingin bekerja di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persyaratannya. Visa tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri NIB (Nomor Induk Berusaha),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo.
Imigrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mendorong dan memberikan kemudahan kepada investor asing sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Indonesia.
“Peran Imigrasi memberikan Izin Tinggal orang asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas,” ungkap Soeryo Tarto Kisdoyo.
Kebijakan bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas.
Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan. (*)
Perkuat Pemahaman Keimigrasian, Kantor Imigrasi Palu Gelar Sosialisasi di Poso |
![]() |
---|
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Layanan Paspor Siaga Imigrasi Palu Sambangi Rujab Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.