Imigrasi Palu

Pegawai Kantor Imigrasi Palu Ikut Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti kegiatan Diseminasi Dokume

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjenim. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, SORONG - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjenim.

Kegiatan ini berlangsung di Aston Sorong Hotel, Papua Barat Daya dari tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2024.

Dalam laporan yang disampaikan oleh C. Catur Apriyanto, tujuan dari diseminasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, melatih petugas dalam pengoperasian alat laboratorium forensik, serta melatih petugas dalam pembuatan pelaporan. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Layani Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas WNA China

Acara ini diikuti oleh 74 peserta dari 11 Kantor Wilayah dan 40 UPT, yang terdiri dari pemaparan, diskusi tanya jawab, praktek pengoperasian alat, dan paparan peserta.

Direktur Intelijen Keimigrasian, R.P. Mulya, menegaskan kegiatan diseminasi ini merupakan target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Intelijen Keimigrasian. 

"Dalam upaya untuk memperkuat petugas Imigrasi pada saat sidang pengadilan, Direktorat Intelijen Keimigrasian juga akan melakukan pengadaan alat Labfor Keimigrasian serta sertifikasi petugas yang menguasai Labfor Keimigrasian," ujar R.P. Mulya.

Pembahasan materi terkait Ilmu Forensik Keimigrasian dan teknologi cetak oleh C. Catur Apriyanto dan Dwi Catur dari PT. Mitra Daya Persada juga disampaikan dalam kegiatan tersebut. 

Laboratorium forensik keimigrasian terletak pada Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjadi obyek pemeriksaan pada Lab Forensik Keimigrasian adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian, dan cap keimigrasian. 

Dwi Catur menjelaskan mengenai macam-macam security printing, antara lain, desain dan peralatan desain khusus, peralatan khusus untuk proses prepress, permesinan yang dibuat untuk proses tertentu, peralatan penunjang, penggunaan tinta dan kertas dengan proses tertentu.

Melalui Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved