Sabu 2 Kg di Donggala
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Donggala, Tangkap 4 Pelaku
Serbuk putih mengandung zat methamfetamin itu disita perseonel Polda Sulteng di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita 2 paket besar sabu dari Kabupaten Donggala.
Serbuk putih mengandung zat methamfetamin itu disita perseonel Polda Sulteng di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu," ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 Wita.
Ada empat diduga pelaku yang ditangkap dengan barang bukti seberat 2.091, 61 gram alias 2 Kg.
Baca juga: Pulang Melayat, Istri Temukan Suami Tewas Tak Wajar di Luwuk Timur Banggai
Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41).
Terduga pelaku T (24) mengakui paket sabu dalam kemasan teh Cina itu diperolehnya di pinggir pantai.
Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
"Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," jelas Kompol Sugeng.(TribunBreakingNews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.