Sabu 2 Kg di Donggala
4 Warga Donggala Terlibat Kasus Sabu 2 Kg, Ngaku Temukan Narkoba di Pantai saat Dibekuk Polisi
Dua paket barang haram itu diungkap di Pantai Barat Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (10/3/2024).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap 2 (dua) paket besar narkotika.
Dua paket barang haram itu diungkap di Pantai Barat Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (10/3/2024).
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui siaran persnya diterima TribunPalu.com, Rabu (13/3/2024) siang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita.
Baca juga: DMI Sulteng Hadirkan Buka Puasa Bersama Komunitas Selama Ramadhan 2024
4 diduga pelaku diamankan di kampung halamannya dengan barang bukti sabu seberat 2.091,61 gram (2 Kg).
"Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), kesemuanya warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala," jelasnya.
Kepada polisi, terduga pelaku T (24) berdalih dua paket sabu dalam kemasan teh cina itu didapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak.
Paket itu kemudian disembunyikan T bersama teman-temannya.
"Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.