Sabu 2 Kg di Donggala

4 Warga Donggala Terlibat Kasus Sabu 2 Kg, Ngaku Temukan Narkoba di Pantai saat Dibekuk Polisi

Dua paket barang haram itu diungkap di Pantai Barat Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (10/3/2024). 

|
Editor: Haqir Muhakir
Tcooklaw.com
Ilustrasi dibekuk polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap 2 (dua) paket besar narkotika. 

Dua paket barang haram itu diungkap di Pantai Barat Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (10/3/2024). 

"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui siaran persnya diterima TribunPalu.com, Rabu (13/3/2024) siang. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita. 

Baca juga: DMI Sulteng Hadirkan Buka Puasa Bersama Komunitas Selama Ramadhan 2024

4 diduga pelaku diamankan di kampung halamannya dengan barang bukti sabu seberat 2.091,61 gram (2 Kg). 

"Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), kesemuanya warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala," jelasnya. 

Kepada polisi, terduga pelaku T (24) berdalih dua paket sabu dalam kemasan teh cina itu didapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. 

Paket itu kemudian disembunyikan T bersama teman-temannya. 

"Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved