Ramadhan 2024

Kadisperindag Palu Ungkap Alasan Ditiadakannya Pasar Lentora di Kompleks Palu Plaza

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Zulkifli, mengungkapkan alasan ditiadakannya Pasar Lentora di Kompleks Palu Plaza. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli, mengungkapkan alasan ditiadakannya Pasar Lentora di Kompleks Palu Plaza.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli, mengungkapkan alasan ditiadakannya Pasar Lentora di Kompleks Palu Plaza

Hal itu dibeberkan saat melakukan pemasangan papan larangan di Kompleks Palu Plaza, Jl Danau Poso, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

"Larangan ini berdasarkan hasil rapat pemerintah Kota Palu bersama Forkopimda, dan evaluasi pelaksanaan Pasar Lentora selama dilaksanakan di tempat ini, maka kami selaku perwakilan Pemerintah Kota Palu mengambil sikap untuk meniadakan Pasar Lentora," tuturnya. 

Zulkifli menambahkan bahwa pedagang yang berada di lokasi Palu Plaza itu tetap diizinkan berjualan namun tidak diperbolehkan sampai pagi hari atau Lentora. 

Baca juga: Disperindag dan Mitra Kerja Pasang Larangan Pasar Lentora di Kompleks Palu Plaza

Lebih rinci Kadisperindag Kota Palu itu mengungkapkan bahwa alasan keamanan menjadi hal utama penyebab pelarangan Pasar Lentora, mengingat tahun lalu sempat terjadi kericuhan pada pelaksanaannya. 

"Ya inikan berdasarkan evaluasi tahun-tahun kemarin, mengingat pelaksanaan Pasar Lentora dari tahun ketahun selalu ada riak-riak sampai terjadi kericuhan, maka Forkopimda dan Pemkot mengambil sikap untuk meniadakan Pasar Lentora," tuturnya. 

Zulkifli menambahkan pihak pemerintah kecamatan akan mencari lokasi alternatif sebagai solusi ditiadakannya Pasar Lentora tersebut. 

"Himbauan kami, dari Disperindag Kota Palu, pertama kepada pedagang yang berada didalam ini saya minta tenang, berjualan lah seperti biasa, karna sasaran kami hanya Lentora nya yang kami keluarkan," ucapnya. 

Sementara itu Kadisperindag Kota Palu secepatnya akan mengeluarkan surat edaran terkait peraturan berjualan di Kompleks Palu Plaza menjelang idul Fitri. 

"Secepatnya kami akan keluarkan surat edaran, dimana surat itu nanti isinya peraturan kepada pedagang hanya boleh berjualan maksimal sampai jam 2 dini hari saja," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved