Imigrasi Palu

WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu untuk Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia

WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kantor Imigrasi Palu.

Editor: mahyuddin
handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) sebagai unit pelayanan teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) sebagai unit pelayanan teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia

WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kantor Imigrasi Palu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mengajukan Kewarganegaraan Indonesia

"SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," jelas Hermansyah Siregar melalui rilis tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Pangdam Merdeka dan Kapolda Sulteng "Sterilkan" Rute Presiden Jokowi di Banggai Kepulauan

Hermansyah Siregar menjelaskan, WNA harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Paludengan melengkapi berbagai dokumen syarat permohonan Kewarganegaraan Indonesia, yaitu: 

1. Mengisi formulir

2. Surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin

3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku

4. NPWP

5. Pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut

6. Tidak termasuk dalam daftar cekal

7. Pas foto berlatar merah ukuran 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (4 lembar)

8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan

"WNA dapat datang langsung ke Kanim Palu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan," tutur Hermansyah Siregar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved