Imigrasi Palu
WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu untuk Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia
WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kantor Imigrasi Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) sebagai unit pelayanan teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia.
WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kantor Imigrasi Palu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mengajukan Kewarganegaraan Indonesia.
"SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," jelas Hermansyah Siregar melalui rilis tertulisnya, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Pangdam Merdeka dan Kapolda Sulteng "Sterilkan" Rute Presiden Jokowi di Banggai Kepulauan
Hermansyah Siregar menjelaskan, WNA harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Paludengan melengkapi berbagai dokumen syarat permohonan Kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1. Mengisi formulir
2. Surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin
3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
4. NPWP
5. Pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut
6. Tidak termasuk dalam daftar cekal
7. Pas foto berlatar merah ukuran 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
"WNA dapat datang langsung ke Kanim Palu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan," tutur Hermansyah Siregar.
Kepala Kantor Imigras Palu Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebagai persyaratan permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
“Maksud dari kima tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu lima tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali," papar Soeryo.
"Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap, pernah meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 tahun.”
Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Jadi Tuan Rumah Safari Ramadhan 2024, Undang Anak Yatim Buka Puasa Bersama
Soeryo menambahkan, biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp 3 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
SKIM tidak berlaku lagi apabila tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapnya berakhir.
Atau bisa juga ketika mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
Atau warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga, cerai mati dengan suami atau isteri warga negara Indonesia bagi warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
Dikenakan tindakan administratif keimigrasian (sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan).
Baca juga: Inovasi Lalampa Imigrasi Palu, Pembuatan Paspor Kolektif Tanpa Perlu Datang ke Kantor
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Selain itu, dalam hal anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak pemohon wajib dikembaliakn kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.(*)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Warga Negara Asing (WNA)
Kantor Imigrasi Palu
Hermansyah Siregar
Kewarganegaraan Indonesia
Soeryo Tarto Kisdoyo
Sambut HUT RI Ke-80 Tahun, Imigrasi Kelas I TPI Palu Akan Bagi Makan Gratis di Kota Palu |
![]() |
---|
Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Palu Terima Kunjungan TribunPalu.com |
![]() |
---|
Perkuat Pemahaman Keimigrasian, Kantor Imigrasi Palu Gelar Sosialisasi di Poso |
![]() |
---|
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.