Palu Hari Ini

Edarkan Sabu di Tatanga, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palu

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AEP (25) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. 

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial AEP (25) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Baca juga: Satlantas Parigi Moutong Fokus Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Tinombala 2025

Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, petugas berhasil membekuk AEP tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan di badan dan tempat tinggalnya, polisi menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan komitmen pihaknya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Usman.

Baca juga: Kisah Rizki Nurfadhilah, Kiper Muda yang Dijanjikan Karir Bola, Berujung Kerja Paksa di Kamboja

Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AEP kini tengah berjalan.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” jelasnya.

Saat ini AEP ditahan di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Baca juga: Polres Buol Terima Supervisi Kesehatan dari Polda Sulteng, Fokus Keamanan Pangan dan Klinik

Penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved