Sulteng Hari Ini

Waspada Pinjol Ilegal, OJK Sulteng dan Dinas Kominfo Imbau Hal Ini

Hal itu ditunjukan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dimana Outstanding kurun November 2023 hingga Januari 2024 terus mengalami p

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tangkapan layar kanal YouTube Tribun Palu Official 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pinjaman Online alias pinjol di Sulawesi Tengah terus meningkat. 

Hal itu ditunjukan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dimana Outstanding kurun November 2023 hingga Januari 2024 terus mengalami peningkatan. 

Di mana November 2023 mencapai angka Rp 291 miliyar, Desember 2023 dengan angka Rp 292 Miliyar, sementara di Januari 2024 melonjak hingga Rp 320 miliyar. 

Meski demikian, Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, menyebut fenomena pinjol tak selalu memiliki stigma negatif. 

Baca juga: KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan

"Pinjol memang disiapkan untuk percepatan akses terutama pada daerah-daerah yang memang masih minim perkantoran atau jaringan fisik dari lembaga keuangan," jelasnya dikutip dari kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi. 

Hadirnya pinjaman online diharap semakin memberikan pilihan dan membantu masyarakat tanpa harus ketemu langsung dengan bank. 

Namun, pada prakteknya karena kemudahan membuat website banyak pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan membuat platform serupa. 

Hal itu menjadi perhatian masyarakat untuk diwaspadai utamanya masifnya perkembangan teknologi saat ini. 

Apalagi, keberadaan pinjaman online terus berkembang di Sulawesi Tengah dilihat dari portofolio pinjaman masyarakat dari tahun ke tahun. 

Baca juga: Mobil Kadis PU Buol Terjun ke Jurang Labonu, Tiga Penumpang Selamat

"Artinya masyarakat sudah mulai bisa memanfaatkan dan semakin banyak. Peluang dan potensi pengembangan pinjol di masyarakat sangat luas sekali," tambah Triyono. 

Olehnya, ia memberikan pandangan kepada masyarakat untuk dapat memilah dan mengidentifikasi antara pinjol legal maupun ilegal. 

Pada umumnya, pinjol ilegal cenderung akan memanfaatkan akses dengan mengambil hak akses yang seharusnya tak dibolehkan. 

Sementara pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK hanya dibolehkan mengakses fitur kamera, mikrofon, dan lokasi. 

"Kalau ilegal banyak yang diminta, bahkan termasuk kontak, data galeri, khususnya sering jadi keluhan mereka menyedot data kontak dan galeri yang bersifat pribadi sebagai benguk ancaman kepada nasabah ketika mengalami kesulitan pembayaran," jelasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved