Palu Hari Ini

KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termas

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, di kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termasuk objek pajak maupun non-pajak. 

Saat ini, SPT menjadi sarana pelaporan dengan sistem self asesmen. 

Artinya wajib pajak telah diberi kepercayaan untuk menghitung, melakukan pembayaran, hingga melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. 

"Disitulah fungsi SPT, kita anggap SPT tahunan periode 1-31 Desember 2023, apa yang sudah dihitung tentang pajaknya, berapa yang sudah dibayarkan, apa saja yang sudah dilaporkan, bagaimana harta dan kewajibannya apakah berubah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, dikutip dari kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi. 

Baca juga: Ombudsman RI Cek Stok Beras di Bulog Sulteng, Dorong Bantuan Pangan Digulirkan Hingga Akhir Tahun

Berbicara soal SPT, artinya berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

"Siapa saja yang sudah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT tahunan," tambahnya. 

Wajib pajak terbagi menjadi dua, baik orang secara pribadi maupun badan. 

Meski demikian, dikecualikan tidak membayar pajak jika misal penghasilan di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Atau misal pengusaha kemudian di tengah jalan menurun dengan penghasilan kecil. 

Dalam hal tersebut, wajib pajak bisa melaporkan informasi itu kepada kantor pajak. 

"Mana tau kami dari pajak kalau dia tidak bekerja kalau tidak ada informasi dan komunikasi, bisa mengajukan namanya non-efektif," jelas Bangun. 

Baca juga: Mobil Kadis PU Buol Terjun ke Jurang Labonu, Tiga Penumpang Selamat

Bahkan, ia menyebut jika wajib pajak tak melaporkan informasi itu sepanjang terdata maka kantor pajak akan terus menghimbau untuk melaporkan. 

Bahkan bisa saja dikenakan sanksi. 

"Setelah permohonan kami terima, tidak lagi wajib menyampaikan SPT tahunan," tuturnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved