Palu Hari Ini
KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termas
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termasuk objek pajak maupun non-pajak.
Saat ini, SPT menjadi sarana pelaporan dengan sistem self asesmen.
Artinya wajib pajak telah diberi kepercayaan untuk menghitung, melakukan pembayaran, hingga melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
"Disitulah fungsi SPT, kita anggap SPT tahunan periode 1-31 Desember 2023, apa yang sudah dihitung tentang pajaknya, berapa yang sudah dibayarkan, apa saja yang sudah dilaporkan, bagaimana harta dan kewajibannya apakah berubah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, dikutip dari kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi.
Baca juga: Ombudsman RI Cek Stok Beras di Bulog Sulteng, Dorong Bantuan Pangan Digulirkan Hingga Akhir Tahun
Berbicara soal SPT, artinya berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Siapa saja yang sudah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT tahunan," tambahnya.
Wajib pajak terbagi menjadi dua, baik orang secara pribadi maupun badan.
Meski demikian, dikecualikan tidak membayar pajak jika misal penghasilan di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Atau misal pengusaha kemudian di tengah jalan menurun dengan penghasilan kecil.
Dalam hal tersebut, wajib pajak bisa melaporkan informasi itu kepada kantor pajak.
"Mana tau kami dari pajak kalau dia tidak bekerja kalau tidak ada informasi dan komunikasi, bisa mengajukan namanya non-efektif," jelas Bangun.
Baca juga: Mobil Kadis PU Buol Terjun ke Jurang Labonu, Tiga Penumpang Selamat
Bahkan, ia menyebut jika wajib pajak tak melaporkan informasi itu sepanjang terdata maka kantor pajak akan terus menghimbau untuk melaporkan.
Bahkan bisa saja dikenakan sanksi.
"Setelah permohonan kami terima, tidak lagi wajib menyampaikan SPT tahunan," tuturnya.
| Pemkot Palu Latih Bendahara Pengeluaran Menggunakan Aplikasi Coretax |
|
|---|
| Wali Kota Palu Lepas Tim SSB Kaili Putra Pengawu ke Turnamen Sepak Bola Nasional |
|
|---|
| PMII Sulteng Gelar Aksi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Pelanggaran HAM dan KKN |
|
|---|
| Ulang Tahun ke-50, Danpomdam XXIII/Palaka Wira Dapat Kejutan dari Sahabat |
|
|---|
| Kota Palu Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Pajak-Pratama-KPP-Pratama-Palu-Bangun-Nud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.