Sulteng Hari Ini
Irvan-Moh Taufik Irsal Terpilih Jadi Presma Untad Periode 2024-2025
Kepentingan yang akan dibawa ke depan yaitu kepentingan bersama dan mendorong setiap kebaikan yang ada.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Tadulako baru saja usai.
Pemilihan itu berlangsung di setiap fakultas melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pemilihan tersebut terdapat dua calon kandidat Presma Untad, yakni Irvan-Moh Taufik Irsal dan Moh Fhadel-Wiliam Bram, Abd Azis-Fadhil Wijaya dan Bayu Saputra-Rendi Ramadhan.
Presma Untad, Irvan menyampaikan rasa bahagianya terpilih menjadi Presiden Mahasiswa itu.
"Bahagia bisa sampai dititik ini, disaat ingin membawa perubahan terhadap sekitar haruslah merangkum permasalahan dan menjauhkan kepentingan pribadi ataupun kelompok," ucap Irvan kepada TribunPalu.com.
Baca juga: Jelang Pelantikan, Amming-Asyita Rampungkan Kepengurusan Presma Untad
Menurutnya, kepentingan yang akan dibawa ke depan yaitu kepentingan bersama dan mendorong setiap kebaikan yang ada.
Mahasiswa berasal dari Fakultas Teknik Sipil angkatan 2018 itu menyiapkan pencalonannya sebagai Presma Untad sejak Agustus 2023.
"Jadi tim sudah mulai konsolidasi kecil-kecilan dengan beberapa kelembagaan yang ada di Sekretariat Teknik Untad, awalnya saling bertukar pikiran mengenai kondisi bemut dan Alhamdulillah ini menjadi hadiah perjalanan panjang," katanya.
Irvan mengajak mahasiswa Untad untuk menginspirasi dan menumbuhkan kesadaran untuk berbuat dan bergerak.
"Mari menginspirasi dan menumbuhkan kesadaran untuk berbuat dan bergerak serta menebarkan kebaikan di manapun kita berada, semoga dengan terpilihnya kami berdua bisa membawa dampak ke arah positif dan lebih baik," harap Irvan.(*)
| Kepala BPK Sulteng Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Palu, Sebut Petugas Ramah dan Profesional |
|
|---|
| DPD PSI Poso Fishing Tournament 2026 Diikuti 228 Peserta, Perebutkan Total Hadiah Rp30 Juta |
|
|---|
| Perusahaan Tambang Sulteng Wajib Penuhi KTT, MOMI, dan RKAB Sekaligus |
|
|---|
| Reklamasi Pascatambang, Syarat Wajib Perusahaan Agar RKAB Diterbitkan |
|
|---|
| KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Presma-Untad-terpilih-Irvan-Moh-Taufik-Irsal-2024.jpg)