Sabtu, 30 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng

Menurut Musliman, banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah belum dapat memperoleh RKAB.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang karena bertanggung jawab atas operasional, perencanaan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan. 
  • Ia juga menyebut banyak perusahaan belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) karena belum memenuhi syarat administrasi dan teknis.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menyebut Kepala Teknik Tambang (KTT) merupakan syarat wajib harus dimiliki setiap perusahaan tambang karena bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional di lapangan.

Belum rampungnya dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI) menjadi salah satu penghambat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Menurut Musliman, banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah belum dapat memperoleh RKAB karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan pemerintah.

“Kalau KTT tidak ada, MOMI belum selesai, dan perencanaan teknis belum lengkap, tentu RKAB akan tertahan,” ujar Muslima, saat ditemui di Tanaris Cafe, Jalan Juanda, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Musliman: Ketiadaan KTT dan MOMI Jadi Penghambat RKAB Perusahaan Tambang

Menurut dia, KTT memiliki tugas mengawasi proses penggalian, perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, penyusunan RKAB juga menjadi tanggung jawab KTT.

“Bagaimana mau mengurus RKAB kalau KTT-nya tidak ada,” katanya.

Musliman mengatakan, untuk menjadi KTT seseorang harus memiliki pengalaman kerja di sektor pertambangan serta mengantongi sertifikat Pengawas Operasional Pertama (POP).

Karena itu, proses pemenuhan tenaga KTT tidak dapat dilakukan secara instan.

Selain persoalan KTT, Musliman juga menyoroti kelengkapan MOMI yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan RKAB.

Ia menjelaskan, MOMI merupakan sistem pemetaan wilayah pertambangan yang terintegrasi secara digital untuk memantau aktivitas tambang dan mencegah tumpang tindih izin.

“Misalnya perusahaan memiliki wilayah 50 hektare, maka lokasi itu harus tercatat dalam sistem negara,” jelasnya.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Menurut dia, melalui sistem tersebut pemerintah dapat memantau luas bukaan lahan, aktivitas produksi, hingga pengawasan lingkungan melalui sistem satelit.

Namun, pengurusan MOMI dinilai masih cukup panjang karena dilakukan di tingkat pusat dan dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved