Kabar Baik, Kini Masyarakat Indonesia Bisa Urus Paspor Elektronik Dimana Saja
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.
Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan e-paspor.
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. e-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirlantas Polda Sulteng Lakukan Pengecekan Pos Operasi Ketupat Tinombala 2024
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2022.
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama.
Baca juga: Bekerjasama Dengan PT Pelni, Sea Wifi Beri Layanan Internet Mudik Lebaran 2024 di KM Lambelu
Yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan saat melakukan perjalanan.
Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya.
Chip bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).
Baca juga: Jelang Idulfitri 1445 H, Warga Sigi Mulai Berburu Aksesoris di Pasar Tradisional Biromaru Sigi
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.
Sebagai contoh negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.
| Wisatawan Asal Prancis Dominasi Kunjungan ke Banggai Tahun 2025 |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
|
|---|
| Ribuan Calon Haji Furoda Batal Berangkat Tahun Ini, Kemenag: Banyak Peraturan Baru |
|
|---|
| Ruben Onsu Terancam Batal Haji Gegara Visa Furoda, sang Artis Pilih Berserah pada Allah |
|
|---|
| Nasib Para Artis yang Berencana Haji Furoda, Benarkah Pemerintah Arab Keluarkan Visa Furoda 1 Juni? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/e-paspor.jpg)