Rabu, 8 April 2026

Kabar Baik, Kini Masyarakat Indonesia Bisa Urus Paspor Elektronik Dimana Saja

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval.

|
ilustrasi/hand over)
Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.(ilustrasi/hand over) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.

Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. 

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. e-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dirlantas Polda Sulteng Lakukan Pengecekan Pos Operasi Ketupat Tinombala 2024

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama.

Baca juga: Bekerjasama Dengan PT Pelni, Sea Wifi Beri Layanan Internet Mudik Lebaran 2024 di KM Lambelu

Yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan saat melakukan perjalanan. 

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya.

Chip bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).

Baca juga: Jelang Idulfitri 1445 H, Warga Sigi Mulai Berburu Aksesoris di Pasar Tradisional Biromaru Sigi

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik

Sebagai contoh negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved