Palu Hari Ini

Praperadilan Dikabulkan, Majelis Hakim Perintah Bebaskan Rizaldi

Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024). 

TribunPalu.com/Syahrul Cahya
Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024).  

Permohonan kedua yang tidak dikabulkan ialah permohonan untuk penghentian perkara. 

Terpisah, Kuasa Hukum Rizaldi, Muslim Mamulai menyebut kewenangan penangkapan oleh penyidik memiliki beberapa spesifikasi khusus. 

Menurutnya, dalam UU 35/2009 Pasal 75 ayat (1) huruf G, memberikan kewenangan kepada penyidik BNN melakukan penangkapan 3 kali 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 kali 24 jam.

"Sedangkan untuk penyidik Polri dia tetap tunduk pada KUHAP, hak menangkap hanya satu kali 24 jam tidak dapat diperpanjang, ketika Polri menangkap satu kali 24 jam besoknya harus terbit penahanan, dia tidak tunduk pada UU 35/2009," tandasnya. 

Ia mengajak untuk memperbaiki proses penegakan hukum dengan benar. 

"Sebenarnya sangat ingin memberantas narkoba, tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justru yang melanggar hukum," pungkasnya.

Diketahui, sidang putusan praperadilan perkara a quo diikuti tiga kuasa hukum Rizaldi dari tim Peradi Sulteng. 

Sementara dari pihak termohon, diikuti satu orang dari Polda Sulteng.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved