Palu Hari Ini
Praperadilan Dikabulkan, Majelis Hakim Perintah Bebaskan Rizaldi
Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024).
Permohonan kedua yang tidak dikabulkan ialah permohonan untuk penghentian perkara.
Terpisah, Kuasa Hukum Rizaldi, Muslim Mamulai menyebut kewenangan penangkapan oleh penyidik memiliki beberapa spesifikasi khusus.
Menurutnya, dalam UU 35/2009 Pasal 75 ayat (1) huruf G, memberikan kewenangan kepada penyidik BNN melakukan penangkapan 3 kali 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 kali 24 jam.
"Sedangkan untuk penyidik Polri dia tetap tunduk pada KUHAP, hak menangkap hanya satu kali 24 jam tidak dapat diperpanjang, ketika Polri menangkap satu kali 24 jam besoknya harus terbit penahanan, dia tidak tunduk pada UU 35/2009," tandasnya.
Ia mengajak untuk memperbaiki proses penegakan hukum dengan benar.
"Sebenarnya sangat ingin memberantas narkoba, tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justru yang melanggar hukum," pungkasnya.
Diketahui, sidang putusan praperadilan perkara a quo diikuti tiga kuasa hukum Rizaldi dari tim Peradi Sulteng.
Sementara dari pihak termohon, diikuti satu orang dari Polda Sulteng.(*)
Pengukuhan Paskibraka Palu 2025, Simbol Cinta Tanah Air Generasi Muda |
![]() |
---|
Rustia Tompo Janji Perjuangkan Pokir untuk Palu Utara dan Tawaeli |
![]() |
---|
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polsek Mantikulore, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Kabapenda Palu Sebut Kenaikan NJOP Dan PBB-P2 Berlaku di Dua Kecamatan, 1000 Persen Di Layana |
![]() |
---|
Siswa SRT 20 Palu Tinggal di Asrama, Jalani MPLS Dua Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.