Minggu, 3 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Petani Menjerit, Pemprov Sulteng Dapat Peringatan dari Kementan Soal Penetapan Harga Kelapa Sawit

Peringatan dari Kementerian Pertanian itu atas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
handover/ebtke.esdm.go.id
Ilustrasi -Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat peringatan dari Kementerian Pertanian. Peringatan dari Kementerian Pertanian itu atas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat peringatan dari Kementerian Pertanian.

Peringatan dari Kementerian Pertanian itu atas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng sebelumnya menerbitkan berita acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi perkebunan periode April 2024.

Berita acara nomor 500.8.6.2/42.80/BSPHP/Disbunnak itu ditandatangani Kepala Bida Sarana dan Pengolahan Hasil Perkebunan atau Sekretaris Tim Penetapan Harga TBS bernama Hasniwati.

Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng Rohani Mastura tak tahu menahu soal surat itu.

‘’Saya kaget juga baca surat yang ditandatangani eselon III itu. Saya akan tindak kalau ada salah,’’ jawabnya via telepon, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Warga Blokade Akses Jalan Perusahaan Sawit PT Sawindo Cemerlang di Banggai

Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin menyebut berita acara diterbitkan Dinas Perkebunan dan Peternakan itu cacat adminitrasi.

Karena hanya ditandatangani pejabat eselon III sementara gubernur telah menunjuk Pelaksana Tugas sejak 1 April 2024.

Menurutnya, tindakan oknum kepala bidang Distanbunak Sulteng itu merugikan petani sawit.

Apalagi, margin harganya cukup besar.

‘’Silakan Ombusman selidiki itu. DPRD akan panggil semua tim itu dan Kadisnya,’’ ucap politisi PDIP Sulteng tersebut.

Dia menjelaskan, Harga Kepala Sawit ditetapkan Pemprov lewat breita acara itu merugikan petani Rp 148 per Kg.

Muharram Nurdin meminta Pemprov Sulteng mencabut kembali penetapan Harga Kelapa Sawit dan segera menyesuaikannya dengan keputusan Kementerian Pertanian.

Tenaga Ahli Investasi Gubernur Sulteng Andika menyebut berita acara hasil rapat tim itu mengganggu investasi jangka panjang di daerah.

Baca juga: Petani Pemilih Lahan Plasma di Buol Paska Hentikan Operasional Kebun Sawit PT HIP, Ini Penyebabnya

Ia meminta dinas terkait segera mengevaluasi Tim Penetapan Harga TBS karena merugikan petani sawit Sulawesi Tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved