Kisah Dimas Korban Kecelakaan Bus di Subang, Rela Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut Perpisahan SMK

ude korban, bernama Mariah menceritakan sosok keponakannya bernama Dimas Aditya semasa hidup.

|
tribunjabar
Insiden kecelakaan maut bus pariwisata memuat pelajar terjadi di Jalan Raya Subang tepatnya di Lembah Sarimas, Ciater, Sabtu (11/5/2024) malam. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu(11/5/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Tapi ibunya bilang itu Dimas, mungkin karena itu batin ya antara ibu dan anak. Kami yakin masih hidup. Adik saya, ibu dan bapaknya Intan sama keluarganya Intan itu berangkat ke sana semalam," tuturnya.

Sekira pukul 00.00 WIB, keluarga di Depok mendapat kabar bahwa Dimas dan Intan sudah meninggal dunia.

"Rencana dimakamin di dekat sini, samping makam bapaknya," imbuhnya.

Kemehub soal Kecelakaan Maut di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan bus Trans Putera Fajar itu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB.

Ia menjelaskan kejadian bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling," kata Aznal dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," lanjutnya.

Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa 11 orang serta korban luka-luka 32 orang.

Aznal mengatakan korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," tutur Aznal.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," sambungnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved