Morut Hari Ini

Perusahaan Sawit PT SPP Labrak Aturan dan Tak Bayar Pajak, Ternyata Pernah Dilapor PT KLS ke Polda

Dia menyebut keputusan Pemkab Morowali Utara menutup pabrik itu merupakan kebijakan tepat, namun perlu didukung oleh pemerintah provinsi dan aparat

Editor: mahyuddin
Handover
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama aparat membentuk Posko Terpadu di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato. Pembentukan Posko Terpadu yang melibatkan TNI-Polri itu guna mengantisipasi upaya PT Sawit Permai Pratama (SPP) kembali beroperasi. 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Wakil Komisi Tetap Bidang Komunikasi Kadin Indonesia Noor Korompot menyorot operasional PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

PT SPP merupakan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang ditutup Pemerintah Kabupaten Morowali sejak 5 April 2024 karena persoalan izin. 

Belakangan, PT SPP tetap beraktivitas. Bahkan memprovokasi masyarakat untuk tetap menjual sawit ke perusahaan.

Padahal, PT SPP tidak memiliki izin sehingga tidak berdampak pada nilai investasi daerah.

Truk memuat sawit menuju PT SPP diadang aparat dan diminta putar balik.

“Jadi kalau diizinkan beroperasi tanpa investasi membangun perkebunan sawit swadaya, maka kebun sawit yang dibina perusahaan lain akan dirugikan. Perusahaan ini juga tidak membayar pajak atas lahan yang ditanami karena bukan miliknya, tapi buahnya dia tampung,” jelas Noor Karompot via Whatsapp, Rabu (15/5/2024).

Dia menyebut keputusan Pemkab Morowali Utara menutup pabrik itu merupakan kebijakan tepat, namun perlu didukung pemerintah provinsi dan aparat hukum.

"Silakan bangun pabrik CPO, asalkan ada lahan petani binaan sendiri. Negara membuat aturan dengan azas keadilan dan perlindungan investasi," ucap Noor.

Baca juga: PT Sawit Permai Pratama Morut Diduga Provokasi Petani, Pemkab Bentuk Posko Terpadu di Desa Momo

Diketahui, penutupan  pabrik PT SPP karena beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Sawit Permai Pratama hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun perusahaan itu tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yang mengharuskan memiliki NIB dan Izin KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit).

Oprasional pabrik PT Sawit Permai Pratama (SPP) tanpa kebun berdampak pada investor lain di Kabupaten Morowali Utara.

PT Kurnia Luwuk Sejati melaporkan PT SPP ke Polda Sulteng
PT Kurnia Luwuk Sejati melaporkan PT SPP ke Polda Sulteng.

Pasalnya, PT SPP mengambil sawit tak hanya dari petani swasta, tapi juga membeli produksi dari kebun plasma binaan perusahaan lain.

Bahkan, kehadiran perusahaan itu meresahkan investor karena menerima pembelian sawit ilegal atau curian.

Keresahan itu pernah dilaporkan PT Kurnia Luwuk Sejati ke Polda Sulteng.

Karena maraknya pencurian tandan buah segar di perkebunannya dan juga pengalihan atau penggelapan tandan buah segar dari kebun plasma.

PT KLS menduga maraknya pencurian itu karena adanya perusahaan yang menadah sawit ilegal itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved