Morut Hari Ini
Perusahaan Sawit PT SPP Labrak Aturan dan Tak Bayar Pajak, Ternyata Pernah Dilapor PT KLS ke Polda
Dia menyebut keputusan Pemkab Morowali Utara menutup pabrik itu merupakan kebijakan tepat, namun perlu didukung oleh pemerintah provinsi dan aparat
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Wakil Komisi Tetap Bidang Komunikasi Kadin Indonesia Noor Korompot menyorot operasional PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
PT SPP merupakan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang ditutup Pemerintah Kabupaten Morowali sejak 5 April 2024 karena persoalan izin.
Belakangan, PT SPP tetap beraktivitas. Bahkan memprovokasi masyarakat untuk tetap menjual sawit ke perusahaan.
Padahal, PT SPP tidak memiliki izin sehingga tidak berdampak pada nilai investasi daerah.
Truk memuat sawit menuju PT SPP diadang aparat dan diminta putar balik.
“Jadi kalau diizinkan beroperasi tanpa investasi membangun perkebunan sawit swadaya, maka kebun sawit yang dibina perusahaan lain akan dirugikan. Perusahaan ini juga tidak membayar pajak atas lahan yang ditanami karena bukan miliknya, tapi buahnya dia tampung,” jelas Noor Karompot via Whatsapp, Rabu (15/5/2024).
Dia menyebut keputusan Pemkab Morowali Utara menutup pabrik itu merupakan kebijakan tepat, namun perlu didukung pemerintah provinsi dan aparat hukum.
"Silakan bangun pabrik CPO, asalkan ada lahan petani binaan sendiri. Negara membuat aturan dengan azas keadilan dan perlindungan investasi," ucap Noor.
Baca juga: PT Sawit Permai Pratama Morut Diduga Provokasi Petani, Pemkab Bentuk Posko Terpadu di Desa Momo
Diketahui, penutupan pabrik PT SPP karena beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Sawit Permai Pratama hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun perusahaan itu tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yang mengharuskan memiliki NIB dan Izin KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit).
Oprasional pabrik PT Sawit Permai Pratama (SPP) tanpa kebun berdampak pada investor lain di Kabupaten Morowali Utara.

Pasalnya, PT SPP mengambil sawit tak hanya dari petani swasta, tapi juga membeli produksi dari kebun plasma binaan perusahaan lain.
Bahkan, kehadiran perusahaan itu meresahkan investor karena menerima pembelian sawit ilegal atau curian.
Keresahan itu pernah dilaporkan PT Kurnia Luwuk Sejati ke Polda Sulteng.
Karena maraknya pencurian tandan buah segar di perkebunannya dan juga pengalihan atau penggelapan tandan buah segar dari kebun plasma.
PT KLS menduga maraknya pencurian itu karena adanya perusahaan yang menadah sawit ilegal itu.(*)
Wabup Djira: Anak-Anak Harus Didekatkan dengan Masjid Sejak Dini |
![]() |
---|
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.