Sigi Hari Ini

Polisi Sita 50 Liter Miras saat Razia di Jalan Poros Desa Sigimpu Sigi

Kepolisian Resor (Polres) Sigi menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Resor (Polres) Sigi menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Kali ini razia digelar oleh Polsek Palolo  razia melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), di jalan poros di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Sigi, Jumat (17/05/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, mengatakan bahwa razia ini masih kita fokuskan kepada peredaran minuman keras, baik di rumah warga maupun di jalan poros.

Dalam razia kali ini dipimpin langsung oleh Polsek Palolo dipimpin Kapolsek AKP Haryadi.

Baca juga: Polda Sulteng dan Polres Sigi Gelar Jumat Curhat di Desa Soulove

"Dari razia tersebut, Polsek Palolo berhasil mengamankan miras jenis saguer sebanyak 1 jeriken 35 liter dan 3 jeriken 5 liter," ujarnya.

Ia mengungkapkan, total hasil razia sebanyak 50 liter miras, telah di sita dan amankan dari salah satu warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota.

Adapun barang bukti miras tersebut yang disita telah diamankan di Mako Polsek Palolo.

Sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi membeli dan menjual minuman keras.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi memproduksi dan menjualnya," pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved