Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Terbitkan Edaran Libur Sekolah, Prioritaskan Keamanan Pelajar

Bupati juga meminta pihak sekolah mengimbau siswa agar tetap berada di rumah dan memanfaatkan libur dengan kegiatan positif.

Handover
LIBUR SEKOLAH - Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar di tingkat SMP, SD, dan PAUD pada Senin (1/9/2025). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 100.3.4.2/076.75/SETDA/2025 yang ditandatangani Bupati Mohamad Rizal Intjenae pada 31 Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar di tingkat SMP, SD, dan PAUD pada Senin (1/9/2025).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 100.3.4.2/076.75/SETDA/2025 yang ditandatangani Bupati Mohamad Rizal Intjenae pada 31 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya informasi rencana aksi demonstrasi di beberapa titik wilayah Sulawesi Tengah yang dikhawatirkan berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk pelajar.

Baca juga: 825 Mahasiswa Baru Ikuti Masa Ta’aruf di Unismuh Luwuk Banggai

“Seluruh peserta didik di Kabupaten Sigi diliburkan pada Senin, 1 September 2025 untuk menjaga keselamatan dan keamanan,” tulis Bupati Rizal dalam surat edaran tersebut.

Bupati Rizal juga meminta pihak sekolah mengimbau siswa agar tetap berada di rumah dan memanfaatkan libur dengan kegiatan positif.

Sehingga terhindar dari aktivitas di luar rumah yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Jika pada Selasa, 2 September 2025 kondisi wilayah sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung seperti biasa. 

Baca juga: BREAKINGNEWS: Unjuk Rasa Jilid II , Ratusan Mahasiswa Palu Geruduk DPRD Sulteng

Namun jika belum memungkinkan, sekolah diminta tetap memperhatikan situasi dan memberikan laporan perkembangan kepada Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Ardin, menegaskan situasi bisa saja berubah sesuai perkembangan di lapangan.

“Kami tetap memantau kondisi, dan jika ada perubahan mendesak tentu akan disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik,” ujar Ardin kepada TribunPalu.com, Senin (1/9/2025).

Pantauan TribunPalu.com pada Senin (1/9/2025), sekolah-sekolah di Kabupaten Sigi memang tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar. 

Sejumlah halaman sekolah tampak sepi dan gerbang tertutup sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palu Jemput Bola Layani Warga Desa Sidondo Sigi

Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Kepala Sekolah SMP, SD, dan PAUD se-Kabupaten Sigi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved