Banggai Hari Ini
Oknum PNS di Banggai Kepulauan Terjerat Narkoba, Diduga Nyabu di Ruang Kerja
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan tindak pidan
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana narkotika.
HL ditangkap bersama rekannya berinisial MF (36) di Jalan KRI Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, pada Senin malam (20/5/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba melalui kapal laut KM. Fungka Permata 9.
Tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Honda AP Edukasi Safety Riding Pelajar SMKN 1 Luwuk, Ajak Siswa Jadi Generasi Cari Aman
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil mengidentifikasi paket yang diduga berisi sabu tersebut adalah milik HL (39).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0.98 gram di dalam paket milik HL.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telpon seluler.
Besoknya, Selasa (21/5/2024) pukul 10.30 Wita, dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Kepulauan.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai dan alat hisap atau bong.
Menurut Kepala Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan, Iptu Marthen Tangkelangi, pelaku HL memesan sabu tersebut dari seseorang di Luwuk, Kabupaten Banggai melalui pelaku MF.
Sabu tersebut kemudian dikirimkan melalui kapal laut KM. Fungka Permata 9.
"HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya," ujar Marthen dalam siaran pers di Mapolres Banggai Kepulauan, Rabu (22/5/2024).
Marthen menyatakan penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan sabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai.
MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu dari Luwuk ke Salakan, Banggai Kepulauan.
Dengan ditemukannya bong dan 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai di ruang kerja HL, kata Marthen, menimbulkan dugaan bahwa HL telah memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja. (*)
434 Regu Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT Banggai, Semarakkan Perayaan ke-73 |
![]() |
---|
Polisi Kerahkan 50 Personel Amankan Gerak Jalan HUT Kabupaten Banggai Sulteng |
![]() |
---|
Gerak Jalan HUT Banggai Hari Ketiga, Jalur Alternatif Disiapkan untuk Kelancaran Peserta |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan HUT RI di Luwuk Sulteng Dimeriahkan 125 Regu SMP dan SMA |
![]() |
---|
Dua Band, Satu Solois Banggai Siap Ramaikan Nol Festival Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.