Banggai Hari Ini

Oknum PNS di Banggai Kepulauan Terjerat Narkoba, Diduga Nyabu di Ruang Kerja

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan tindak pidan

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana narkotika. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana narkotika. 

HL ditangkap bersama rekannya berinisial MF (36) di Jalan KRI Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, pada Senin malam (20/5/2024) sekitar pukul 21.30 WITA. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba melalui kapal laut KM. Fungka Permata 9.

Tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Honda AP Edukasi Safety Riding Pelajar SMKN 1 Luwuk, Ajak Siswa Jadi Generasi Cari Aman

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil mengidentifikasi paket yang diduga berisi sabu tersebut adalah milik HL (39).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0.98 gram di dalam paket milik HL. 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telpon seluler. 

Besoknya, Selasa (21/5/2024) pukul 10.30 Wita, dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Kepulauan.

Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai dan alat hisap atau bong.

Menurut Kepala Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan, Iptu Marthen Tangkelangi, pelaku HL memesan sabu tersebut dari seseorang di Luwuk, Kabupaten Banggai melalui pelaku MF. 

Sabu tersebut kemudian dikirimkan melalui kapal laut KM. Fungka Permata 9.

"HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya," ujar Marthen dalam siaran pers di Mapolres Banggai Kepulauan, Rabu (22/5/2024).

Marthen menyatakan penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan sabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai. 

MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu dari Luwuk ke Salakan, Banggai Kepulauan.

Dengan ditemukannya bong dan 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai di ruang kerja HL, kata Marthen, menimbulkan dugaan bahwa HL telah memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved