PPDB 2024

Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Tanggapi Surat Edaran KPK soal Potensi Pungli di PPDB 2024

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Sulawesi Tengah Yudiawati Vidiana menanggapi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Sulawesi Tengah Yudiawati Vidiana menanggapi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartwan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Sulawesi Tengah Yudiawati Vidiana menanggapi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar terhindar dari praktik pungli.

“Karena adanya potensi pungli, sehingga baru tahun ini juga KPK mengeluarkan edaran,” ucap Yudiawati kepada TribunPalu.com di Ruang Baruga DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Rabu (29/5/2024).

Adapun surat edaran KPK itu kata Yudiawati bukan semata-mata menyoroti Sulawesi Tengah, tetapi surat itu berlaku nasional sebagai himbauan untuk mengawal proses PPDB.

Baca juga: Sejumlah Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah Terancam Punah, Beberapa Masuk Masa Kritis

“KPK tidak hanya menyorot Sulawesi Tengah, tapi surat edaran ini berlaku nasional, jadi diasumsikan ada potensi pungli, apakah itu ditingkat mungkin dinas, sekolah atau ada makelar lewat jendela, kalau itu kan di kami sebenarnya tidak ada,” ujarnya.

Maka dari itu menurut Kadisdik Sulteng itu KPK mengeluarkan surat edaran terebut dikarenakan adanya potensi pungli yang dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karna proses ini dirasakan oleh KPK berpotensi ada pungli, makanya KPK keluarkan edaran, sehingga tahun lalu memang Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia itu melakukan MOU dengan KPK,” ucap Yudiawati.

Yudiawati menyebut pihaknya belum menemukan temuan terkait kasus korupsi ataupun pungli sejauh ini di PPDB 2024.

“Sejauh ini belum ada temuan, kita akan menjaga agar tidak terjadi pungli, gratifikasi ataupun sejenisnya terkait PPDB,” ujarnya.

Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat jika ada temuan indikasi pungli disekitarnya untuk langsung melaporkan kepada instansi terkait agar segera ditindak lanjuti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved