Tambang Ilegal di Sulteng
Rugikan Negara Rp 11 Miliar, 2 WNI Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu
Keduanya melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya dua Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap polisi atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kota Palu.
Keduanya melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” tutur Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Saat dilakukan penindakan, Polisi menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Komisaris PT GPS Tersangka Tambang Ilegal, Sita 17 Alat Berat
Kabidhumas Polda Sulteng menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 miliar
"Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelasKabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.