Banggai Hari Ini

Polsek Luwuk Tangkap Pencuri Kabel PLN, Satu Masih Buron

Seorang warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ditangkap polisi lantaran diduga mencuri kabel listrik milik PLN sepanjang

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ditangkap polisi lantaran diduga mencuri kabel listrik milik PLN sepanjang 500 meter. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai diduga mencuri kabel listrik milik PLN.

Pelaku pencurian kabel sepanjang 500 meter itu berhasil ditangkap Polsek Luwuk.

Pelaku berinisial MR (27) itu ditangkap saat menjalankan aksinya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

"Pelaku ditangkap di Jalan Padat Desa Bunga, Kecamaatan Luwuk Utara," kata Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherrila, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang di Banggai Ternyata Terlibat Kasus Asusila di Luwuk Timur

Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari MF (33) dengan korban PT. PLN (Persero). 

Dalam laporannya, pencurian sudah terjadi 2 kali berupa gulungan kabel milik PLN UP3 Cabang Luwuk.

Dari laporan tersebut, Polsek Luwuk melakukan penyelidikan bersama pemerintah Desa Buon Mandiri dan mengamankan pelaku saat melancarkan aksi untuk kedua kalinya.

"MR mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang sudah melarikan diri," bebernya.

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, aksi pencurian pertama kali dilakukan pelaku pada Kamis (6/6/2024). Kabel tersebut telah dijual di wilayah Dataran Toili.

Dari hasil penjualan tersebut, pelaku MR memperoleh uang sebesar Rp 500 ribu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai. Untuk pelaku lainnya dalam pencarian,” kata Amin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved