Remaja Banggai Korban Asusila
Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang di Banggai Ternyata Terlibat Kasus Asusila di Luwuk Timur
DM menjual pacarnya berusia 13 tahun kepada enam pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DM (22) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ternyata merupakan terlapor dari kasus asusila.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda menyebutkan, DM merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak di bawah umur usia 14 tahun di Kecamatan Luwuk Timur, 25 Januari 2024.
"Untuk kasus DM sementara didalami," kata Iptu Al Amin kepada TribunPalu.com, Senin (10/6/2024).
Diketahui DM ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DM menjual pacarnya berusia 13 tahun kepada enam pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.
DM dan murid kelas 6 SD itu berkenalan di media sosial.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis 13 Tahun di Banggai Dirudapaksa Pacar Lalu Dijual ke Hidung Belang
Keduanya kemudian berpacaran sejak Mei 2024.
Pada 27 Mei, remaja putri 13 tahun itu keluar dan tak kunjung pulang.
Pihak keluarga pun menyatakan murid kelas 6 SD itu hilang dan melapor ke kepolisian.
Korban berhasil diselamatkan jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, Minggu (9/6/2024).
Pelaku DM mengaku telah mencabuli korban hingga tiga kali.
Korban dijual ke enam pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Pelaku mengaku hanya menerima rokok dari pria hidung belang itu.
Sementara pembayaran diterima korban.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.