Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Hadirkan Layanan Lalampa di Kabupaten Poso

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi pemohon

Editor: mahyuddin
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melalui novasi Lalampa (Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa) menghadirkan pelayanan paspor bagi masyarakat calon Jemaah umroh di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, POSO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melalui novasi Lalampa (Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa) menghadirkan pelayanan paspor bagi masyarakat calon Jemaah umroh di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamona Selatan, Kantor Imigrasi Palu melaksanakan pelayanan paspor jemput bola di Desa Pandajaya.

Inovasi Lalampa merupakan solusi yang dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di seluruh pelosok desa yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Cerita Pelajar SMK 1 Poso Pesisir Sulteng, Pertama Kali Buat Film Langsung Debut di FFPST 2024

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar berharap inovasi yang dihadirkan Kantor Imigrasi Palu dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan paspor tanpa harus terkendala jarak dan waktu.

“Inovasi Lalampa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dilingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng yang cukup luas. Semoga masyarakat yang berada di Pelosok Desa juga dapat menikmati pelayanan paspor yang sama tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kota Palu,” ucap Hermansyah.

Pelayanan Lalampa bisa didapatkan oleh masyarakat dengan mengajukan surat permohonan dari kantor/komunitas/kompleks tempat tinggal dengan minimal 30 orang pemohon.

Jika permohonan telah disetujui selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan perwakilan pemohon untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved