Imigrasi Palu

Januari-Mei 2024, Imigrasi Deportasi 1.761 Warga Negara Asing, Larang 3.626 Orang Masuk Indonesia

Jumlah itu meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah tindakan administratif keimigrasian tahun sebelumnya,

Editor: mahyuddin
Handover
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 1.761 Warga Negara Asing (WNA) atau rata-rata sebanyak 352 orang asing diganjar tindakan administratif setiap bulannya. 

Jumlah itu meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah tindakan administratif keimigrasian tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 tindakan per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kami upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kamu tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kami giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Jumat (14/6/2024).

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. 

Baca juga: Imigrasi Palu Hadirkan Layanan Lalampa di Kabupaten Poso

Pada periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalulintas orang asing. 

Hal itu menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.

Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. 

Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitasorang asing di seluruh Indonesia.

“Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skalanasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutur Silmy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved