Palu Hari Ini

BPJS Kesehatan Palu Sebut KRIS Diterapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Ini Daftar Fasilitasnya

Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menerangkan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan kesehatan melalui sistem KRIS.

Dalam perpres 59/2024 juga mengharuskan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi, yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran.

HS Rumondang Pakpahan menambahkan ketentuan ini akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca juga: Tunggakan Angsuran Peserta Mandiri di BPJS Kesehatan KC Palu Capai Rp 118 Miliar

"Ketentuan baru berdasarkan hasil evaluasi ini akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 sesuai dengan kapasitas fasilitas rumah sakit," ungkap HS Rumondang Pakpahan.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, ada 12 komponen yang harus dipenuhi rumah sakit dalam menyediakan fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.

12 fasilitas itu meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

9. Tirai/partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

 

(*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved