BPN Sulteng

Sekjen Kementerian ATR/BPN Resmikan Layanan Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan Kalbar

Peluncuran Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik menggenapkan 14 Kantah kabupaten maupun kota di Provinsi Kalimantan Barat

|
Editor: mahyuddin
Handover
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan itu berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Peluncuran Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik menggenapkan 14 Kantah kabupaten maupun kota di Provinsi Kalimantan Barat mengimplementasikan Layanan Elektronik.

Sebelumnya, telah diimplementasikan Kantah Kota Pontianak dan Kantah Kota Singkawang.

“Kalimantan Barat ini menjadi provinsi ke-10 dan juga bagian dari 100 lebih dari 150 kota yang sudah melaksanakan layanan elektronik di seluruh layanannya," ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN melalui rilisnya, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Kunjungi Kantah Palangka Raya, Menteri AHY Pastikan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Berjalan Baik

Suyus Windayana menjelaskan, proses digitalisasi di Kementerian ATR/BPN memang melalui proses yang sangat panjang.

"Dulu kita mulai integrasi semua sistem yang ada pada 2013. Dari sana kita jadi tahu bahwa Kantah di Kalimantan Barat ini menjadi kantor yang cukup sibuk dan volumenya tinggi. Hingga pada 2019 kita bisa melakukan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan menghasilkan pendapatan sebanyak Rp378 triliun dari HT-El," jelas Suyus.

Ke-12 Kantah tersebut antara lain Kantah Kab Kubu Raya; Kantah Kab Mempawah; Kantah Kab Sambas; Kantah Kab Sanggau; Kantah Kab Sintang.

Kantah Kab Kapuas Hulu; Kantah Kab Ketapang; Kantah Kab Landak; Kantah Kab Bengkayang; Kantah Kab Sekadau; Kantah Kab Melawi; Kantah Kab Kayong Utara.

Sertifikat Elektronik di Kalbar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng dalam laporannya menyampaikan, saat ini di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sudah diterbitkan 1.800 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari sertipikat masyarakat serta sertipikat aset untuk BMN dan BMD se-Provinsi Kalimantan Barat.

"Mohon juga dukungan kepada semua stakeholder untuk membantu kami, mendukung kami dalam pelaksanaan digital ini. Sehingga layanan di Kantah semuanya bisa lebih transparan, bisa lebih mudah bisa lebih ekonomis, andal, dan pastinya memberikan kepastian hukum," tutur Andi Tenri Abeng.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyebut Presiden Joko Widodo memang sudah memberikan arahan agar proses-proses administrasi senantiasa dipermudah melalui proses digitalisasi.

"Saya harapkan dalam proses pembuatan sertipikat ini, jangan sampai proses pembuatannya masih lama. Terima kasih pula kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang sudah sangat semangat untuk melakukan digitalisasi dari penerbitan sertipikat masyarakat maupun milik pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kubu Raya

Pada kegiatan itu, diserahkan sertipikat aset Pemerintah Provinsi dan Daerah serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah kepada masyarakat dengan total 49 Sertipikat Tanah Elektronik.

Sertipikat diserahkan Pj Gubernur Kalimantan Barat didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved