Palu Hari Ini

Wali Kota Palu Beri Waktu 3 Bulan Perusahaan Tambang Selesaikan Polusi Udara dan Jalan Rusak

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C Kota Palu, Senin (1/7/2024).

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C Kota Palu, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C Kota Palu, Senin (1/7/2024).

Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan bahwa pertemuan kali ini dalam rangka menindaklanjuti situasi dan kondisi terakhir pasca hujan yang melanda Kota Palu dua hari terakhir.

Sehingga mengakibatkan beberapa wilayah terdampak, termasuk di sekitaran area Galian C.

Baca juga: 72 Duta Genre se Sulteng Upgrade Softskill Tentang Sosial Media Bareng Huabao Indonesia

"Walaupun kondisinya tidak sama dengan kondisi dari dampak hujan deras tahun 2022 lalu, tetapi melihat kondisi ini, tentunya sudah harus memikirkan langkah-langkah. Itu pertama," ucap Hadianto.

Selain itu, isu lingkungan dua bulan terakhir ini menjadi sorotan yang cukup besar di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, isu lingkungan menjadi masalah dampak polusi udara dan jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang di Kota Palu.

"Walaupun itu jalan milik nasional, dalam hal ini BPJN. Tetapi Pemerintah Kota Palu memiliki semua ruang yang ada di Kota Palu dan bertanggungjawab atas semua hal itu. Kalau tidak nyaman, maka kami akan melakukan langkah-langkah," katanya.

Sapaan Hadi itu menekankan agar mitra usaha tambang Galian C secepatnya menanggulangi masalah tersebut.

Kemudian berkaitan dengan permasalahan jalan, ia juga menekankan komitmen jalan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan.

Menurutnya, sudah hampir 1,5 tahun dari tahun 2022 hingga Juni 2024 pihak perusahaan belum juga melakukan tindakan atas komitmen tersebut.

"Sudah saya kasih waktu satu tahun untuk kemudian diperhatikan hal ini, tapi teman-teman tambang tidak lakukan itu," jelasnya.

Ia mengancam apabila perusahaan tambang tidak mengambil tindakan dalam waktu tiga bulan kedepan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan berita acara tentang pengukuran pertambangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved