Senin, 13 April 2026

Sulteng Hari Ini

KPK Gelar Bimtek di Sulteng, Jelaskan Jenis Gratifikasi Yang Harus Dilaporkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait peran masyara

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
KPK berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan bimtek peran masyarakat, kerjasama dalam pengawasan korupsi, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait peran masyarakat, kerjasama dalam penanggulangan korupsi, Selasa (2/7/2024). 

Kegiatan bimbingan teknis ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di provinsi sulawesi tengah.

Dalam bimtek ini dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi dibagi ke dalam dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Baca juga: Menyemai Keberlanjutan Tata Kelola Pertambangan Sulawesi Tengah

KPK menjelaskan gratifikasi tidak wajib dilaporkan termasuk diskon dan bonus pembelian yang berlaku untuk seluruh masyarakat atau untuk semua pegawai berdasarkan perjalanan resmi atau lembaga serta makan dan minum yang diterima oleh seluruh perserta dalam sebuah acara kedinasan. 

Sedangkan untuk gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan yaitu fasilitas transportasi, akomodasi dan uang saku dari rekanan berdasarkan penugasan resmi dari instansi, uang ucapan terimakasih, pemberian hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, fasilitas transportasi, akomodasi dan uang saku dari rekanan berdasarkan kebijakan sepihak oleh pengundang serta fasilitas hiburan dan wisata yang tak relevan dengan penugasan dari instansi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved