Sulteng Hari Ini

Penjelasan Komisioner KPU Sulteng Terkait Pencairan Dana NPHD

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng Nisbah menjelaskan pihak KPU sedang berusaha membangun komunikasi dengan pemda terkait pencairan dana Naskah

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng Nisbah menjelaskan pihak KPU sedang berusaha membangun komunikasi dengan pemda terkait pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Nisbah mengungkapkan teman-teman lainnya sedang berusaha untuk mengkonsolidasi terkait NPHD. 

"Itu sedang diurus, teman-teman lainnya juga sedang mengkonsolidasi terkait NPHD," ujar Nisbah.

Nisbah mengutarakan perjanjian NPHD telah ditandatangani hanya saja pemerintah kabupaten menginginkan adanya perubahan nilai yang turun sehingga terjadi polemik seperti itu. 

Baca juga: 172 Putra-putri Sulawesi Tengah Lulus Seleksi Bintara dan Tamtama Polri

"Saya berharap ini agar cepat selesai, karena tahapan sudah berjalan," jelas Nisbah.

Nksbah menegaskan tahapan pilkada tidak bisa diundur karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Nisbah menerangkan dalam Undang-Undang tersebut tidak ada klausul yang menegaskan alasan-alasan kebijakan anggaran bisa menunda pilkada. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved