Buol Hari Ini

Perwira Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Editor: mahyuddin
Handover
Polres Buol menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Perwira Polwan. Upacara PTDH itu berlangsung di Lapangan Upacara Polres Buol, Senin (8/7/24) Pukul 09.00 Wita 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Buol menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Perwira Polwan.

Upacara PTDH itu berlangsung di Lapangan Upacara Polres Buol, Senin (8/7/24) Pukul 09.00 Wita

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana selaku Inspektur, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Toki.

Upacara dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan.

Peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tutup SDIT Al Qalam Tinggede Sigi, Atur Skema Mutasi Peserta Didik

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa itu hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," ucap AKBP Handri.

"Sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu diabaikan bahkan dianggap remeh sehingga akibatnya persone sendiri yang menanggungnya," katanya menambahkan.

Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan, penerbitan PTDH melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.

Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Namun, ada hal yang menurut pimpinan bersangkutan memberikan penilaian tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved