Kemenkumham Sulteng

Kemenkumham Sulteng Monitoring Populasi Ikan Sidat Marmorata di Kabupaten Poso

Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan monitoring langsung terhadap populasi dan perkembangan Ikan Sidat Marmorata di Kabupaten Poso.

handover
Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan monitoring langsung terhadap populasi dan perkembangan Ikan Sidat Marmorata di Kabupaten Poso. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan monitoring langsung terhadap populasi dan perkembangan Ikan Sidat Marmorata (Anguilla Marmorata) di Kabupaten Poso.

Ikan Sidat Marmorata merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Poso yang telah mendunia.

Bahkan telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG)  Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor IDG000000075 yang terdaftarkan pada tanggal 16 Juli 2017.

Peninjauan ini dilakukan oleh tim layanan KI Kemenkumham Sulteng bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Dalam peninjauan tersebut, tim mengunjungi beberapa lokasi habitat dan budidaya Ikan Sidat Marmorata, hingga berbagai pelaku usaha produk turunan dari Ikan Sidat Marmorata.

Tim juga berdialog dengan para pembudidaya Ikan Sidat Marmorata untuk mengetahui kondisi populasi dan perkembangan Ikan Sidat Marmorata di Kabupaten Poso.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan melindungi hak intelektual atas produk-produk unggulan daerah, seperti Ikan Sidat Marmorata.

Menurutnya dengan status Ikan Sidat Marmorata yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dan telah dipasarkan di beberapa negara, mesti mendapat perlindungan serta perhatian serius oleh seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah hingga masyarakat.

"Ikan Sidat Marmorata merupakan kekayaan alam Kabupaten Poso yang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi. Oleh karena itu, kelestariannya mesti terus kita perhatikan secara serius," ujarnya.

Hermansyah menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang atau jasa yang memiliki kualitas khas yang disebabkan oleh faktor geografis, termasuk faktor manusia, alam, dan budayanya.

"Di Indonesia ini, populasi ikan sidat mungkin banyak ya, tapi, untuk sidat marmorata hanya berada di Kabupaten Poso saja. Perbedaannya sangat jelas dan tentunya khasiat untuk kesehatannya juga sangat banyak. Hal ini tentunya berimbas juga dengan meningkatnya permintaan dipasaran baik didalam negeri bahkan hingga keluar negeri,” jelasnya.

Rahman selaku pembudidaya Ikan Sidat Marmorata di Kabupaten Poso mengatakan bahwa saat ini, permintaan pasarnya telah diminati berbagai daerah, seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan, dan beberapa daerah di pulau Jawa.

Bahkan, negara-negara seperti Jepang hingga Vietnam turut meminati ikan khas endemik Kota Ebony tersebut.

“Sejak didaftarkan dan dilindungi sebagai produk Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual, permintaan pasarnya meningkat juga, baik kita kirim dibeberapa wilayah di Indonesia bahkan keluar negeri,” ungkap Rahman.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved