Senin, 27 April 2026

Polisi Ungkap Sindikat Sabu 6,7 Kg di Makassar, Pemasok Pensiunan ASN

Sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Editor: mahyuddin
tribuntimur
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg). Pensiunan ASN berinisial PAN (55) itu merupakan pengendali kurir sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, sekaligus berperan sebagai penjemput barang haram tersebut dari luar negeri. 

TRIBUNPALU.COM - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk polisi atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg).

Pensiunan ASN berinisial PAN (55) itu merupakan pengendali kurir sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, sekaligus berperan sebagai penjemput barang haram tersebut dari luar negeri.

Sabu ditemukan terkubur di kolong rumah warga Kabupaten Selayar.

Sabu itu dijemput perempuan HI (46) di jakarta bersama PN Mei 2024.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar menyebutkan, peredaran Sabu 6,7 Kg itu melibatkan jaringan internasional berinisial D.

"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," kata AKBP Restu Wijayanto saat diwawancara, Sabtu (20/7/2024) malam.

Baca juga: Orangtua Wajib Tahu! Ini Indikasi Anak Terpapar Penyalahgunaan Narkotika Menurut BNNK Morowali

Barang haram D masuk ke Indonesia, melalui Jakarta.

Di Jakarta, sabu yang awalnya diperkirakan 20 kaleng atau total 10 kilogram, dijemput perempuan HI.

"Untuk saat ini di wilayah Makassar, yang masuk ini ada 20 kaleng, yang laku terjual sudah ada 6, rata-rata 500 gram per kaleng," ungkap Bahtiar.

PN si Pensiunan ASN, mengendalikan kurir berinisial MRC (22) dan IN (27).

"Jadi tersangka MRC yang diamankan adalah dari kurir tersangka yang kedua IN,"  tutur Bahtiar.

"Sedangkan tersangka yang kedua IN) adalah keponakan dari tersangka ketiga inisial PN dan inisial PN ini yang sama sama perempuan HI yang menjemput barang di Jakarta," jelasnya menambahkan.

Pengungkapan sabu 6,7 Kg oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.

MRC ditangkap polisi 12 Juli 2924, dengan barang bukti sabu seberat 2,36 gram.

Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved