Sigi Hari Ini

Masalah Coklit Teratasi, Bawaslu Sigi Tegaskan Pengawasan Tetap Ketat

Selama masa Coklit, ditemukan beberapa masalah oleh anggota Bawaslu dan Panwascam Sigi. Temuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi memastikan bahwa seluruh saran dan rekomendasi terkait pengawasan Coklit data pemilih telah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. 

Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, mengungkapkan bahwa selama masa Coklit, ditemukan beberapa masalah oleh anggota Bawaslu dan Panwascam di lapangan.

Temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.

"Alhamdulillah, teman-teman di tingkat kecamatan bersama seluruh jajarannya sudah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut," ujar Hairil saat di konfirmasi TribunPalu.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/7/2024). 

Baca juga: KPU Tindaklanjuti Saran Bawaslu Palu Terkait Perbaikan Tahapan Coklit

Beberapa pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu antara lain adalah rumah tidak ditempelkan stiker setelah didatangi petugas pantarlih, serta masyarakat tidak dapat dicoklit karena rumah kosong saat petugas pantarlih datang.

Meskipun demikian, Bawaslu memastikan bahwa temuan-temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU setempat. 

"Kami Bawaslu hanya ingin memastikan hak pilih masyarakat tidak hilang pada Pilkada Serentak 2024," tegas Hairil.

Selanjutnya, setelah proses Coklit, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran atau penyusunan data pemilih sementara (DPS).

Tahapan tersebut akan dilakukan secara berjenjang oleh panitia pemungutan suara di masing-masing wilayah.

Baca juga:
Temuan Bawaslu Sulteng dalam Proses Coklit, Pemilih Dapat Stiker Penanda Tapi Belum Terdata

Hairil menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk setiap proses tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi. 

"Selanjutnya akan ada rapat pleno untuk menyusun daftar pemilih sementara. Jika ada hal yang terlewat, akan kami selesaikan dalam rapat pleno tersebut," tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa batas waktu untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU setempat adalah tiga hari. Namun, saran dan rekomendasi masih dapat diberikan selama tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Hairil mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa nama mereka dan anggota keluarga dalam daftar pemilih sementara (DPS).

"Dengan memastikan diri anda telah terdaftar sebagai pemilih yang sah, anda dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak  27 November 2024 dan berkontribusi dalam memilih pemimpin yang terbaik bagi Sulteng maupun Kabupaten Sigi," pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved