Pilgub Sulteng
Temuan Bawaslu Sulteng dalam Proses Coklit, Pemilih Dapat Stiker Penanda Tapi Belum Terdata
Di Kabupaten Sigi, sebaliknya, ada tiga KK yang sudah diberi stiker meskipun belum dicoklit.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadapi sejumlah permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menyebutkan, terdapat 15 kepala keluarga (KK) yang telah dicoklit di empat kabupaten, namun diberi stiker penanda.
Di Kabupaten Sigi, sebaliknya, ada tiga KK yang sudah diberi stiker meskipun belum dicoklit.
Selain itu, terdapat 37 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terbukti menjadi anggota pengurus partai politik untuk pemilu 2024.
Baca juga: Proses Coklit di Morowali Terus Berlangsung, KPU Pastikan Semua Wajib Pilih Terdata
Di Kabupaten Banggai Kepulauan, lima Pantarlih diketahui tidak melakukan coklit data pemilih secara langsung.
"Dari temuan itu kami lakukan saran perbaikan itu salah satu cara mengatasi masalah tersebut. Semua temuan itu sudah di tindak lanjut oleh penyelenggaraan teknis KPU dan jajarannya di masing-masing Kabupaten," ucap Nasrun kepada TribunPalu.com, Sabtu (20/7/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu Sulteng akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran secara kesengajaan.
"Sejauh ini informasi yang kami kumpulkan belum ada yang betul-betul terbukti melakukan pelanggaran, makanya kami lakukan klarifikasi dan saran perbaikan saja," ujar Nasrun.
Nasrun menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tugas Bawaslu untuk melaksanakan pemilu yang adil.
Baca juga: Soal Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye Politik, Ini Respon Bawaslu Sulteng
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Bawaslu tidak dapat mengawasi semua proses sendirian dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kami telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat," tutur Nasrun.
Dengan begitu ia berharap masyarakat dapat aktif melaporkan adanya masalah atau pelanggaran dalam proses pemilihan, sehingga kualitas pengawasan Pilkada di Sulteng dapat ditingkatkan.
"Kalau untuk di Kabupaten bisa langsung datang ke kantor desa di masing-masing wilayahnya," kata Nasrun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.