DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Rapat Pansus Bahas Finalisasi Raperda Jasa Konstruksi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD pada Selasa (30/7/2024). 

|
Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD pada Selasa (30/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD pada Selasa (30/7/2024). 

Rapat pansus itu berlangsung di Ruang Baruga Sekretariat DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Rapat di pimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak dan di hadiri oleh beberapa OPD serta instansi terkait. Seperti Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu juga di hadiri Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Ahli Bapemperda. 

Baca juga: Komisi 1 DPRD Sulteng Gelar RDP dengan Kemenkumham Sulteng dan Imigrasi Kelas I TPI Palu

Rapat tersebut digelar dalam rangka pembahasan terkait hasil fasilitasi rencana peraturan daerah tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketua Pansus II, Zainal Abidin Ishak, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut fokus pada perbaikan menuju finalisasi Raperda Jasa Konstruksi.

"Raperda jasa konstruksi itu sudah difasilitasi di Kemendagri dan telah dikembalikan dan tenaga ahli sudah melakukan perbaikan. Alhamdulillah sudah disepakati untuk raperda ini segera disahkan," tuturnya saat di konfirmasi TribunPalu.com, usai memimpin rapat. 

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa Raperda Jasa Konstruksi mencakup perubahan redaksi serta penambahan poin terkait perusahaan lokal di Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah untuk mengorganisir perusahaan lokal dengan metode kerja sama seperti KSO (Kerja Sama Operasi) atau Subkontraktor.

"Adapun poin-poin penting yang ditekankan dalam raperda jasa konstruksi ini adalah persoalan kewajiban tenaga ahli terhadap setiap kegiatan," tuturnya. 

Zainal Abidin Ishak juga menjelaskan terkait tindak lajut setelah pelaksanaan fasilitasi rencana peraturan daerah tentang penyelenggaraan jasa konstruksi yakni pengesahan raperda tersebut. 

"Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu paripurna untuk pengesahan yang kemudian akan di bawa ke kemendagri untuk dilakukan registrasi. Pengesahannya sendiri insyaallKemendagri," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved