DPRD Sulteng
Paripurna DPRD Sulteng, Evaluasi APBD Semester Pertama T.A. 2024
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya untuk Tahun Anggaran.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pantauan TribunPalu.com, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida Djanggola.
Nilam Sari Lawira menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.3.10/1658/BPKAD tanggal 26 Juli 2024, dan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (1) dan (2) serta Pasal 161 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.
Baca juga: Tiang Lampu Baru di Palu Dicoret Tulisan Icank Iksa
"Laporan ini harus disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan dan akan menjadi dasar perubahan APBD," ucapnya saat memimpin rapat paripurna.
Nilam Sari Lawira meminta Rusdy Mastura untuk memberikan penjelasan mengenai Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2024.
Rusdy Mastura yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina, menyampaikan pidato pengantar terkait Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Pemprov Sulteng Hadiri Pameran Alat Pertanian Internasional di Jakarta
Nilam Sari Lawira juga mengucapkan terima kasih kepada Rusdy Mastura atas penjelasannya.
Nilam Sari Lawira menambahkan, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang terakhir diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2023.
Adapun laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2024 akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat kerja. (*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.