Minggu, 19 April 2026

DPRD Sulteng

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Kementerian ESDM Tak Bermain di Polemik PT FMI

Persoalan tersebut bukan sekadar konflik administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan harus ditindak tegas.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DPRD SULTENG - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak bermain-main dalam polemik tambang yang melibatkan PT Fajar Metal Industri (FMI) di Morowali. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulteng mendesak evaluasi menyeluruh terhadap PT FMI dan PT Hengjaya Mineralindo terkait dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan.
  • Komisi III merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan subkontrak hingga perizinan lengkap.
  • Safri menekankan kasus ini sebagai ujian wibawa negara dalam menegakkan hukum dan tata kelola sumber daya alam.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak bermain-main dalam polemik tambang yang melibatkan PT Fajar Metal Industri (FMI) di Morowali.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar konflik administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan yang harus ditindak tegas.

“Jangan coba-coba bermain dalam polemik ini. Negara tidak boleh tunduk pada praktik-praktik yang terindikasi melanggar hukum dan sarat kepentingan,” ujar Safri di Palu, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Denada Ternyata Siap Lepas Karier saat Konflik dengan Ressa Viral, Ini Kata Sahabat

Ketua Fraksi PKB itu juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dalam kasus tersebut. 

Ia mempertanyakan peran pengawasan negara terkait kerja sama antara PT Hengjaya Mineralindo sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT FMI.

Menurutnya, PT Hengjaya diduga memberikan kontrak kerja kepada PT FMI tidak memiliki izin usaha yang sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya pelanggaran yang dibiarkan. Di mana fungsi pengawasan negara? Jangan sampai publik melihat ada praktik main mata dalam kasus ini,” tegasnya.

Safri mendesak Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Hengjaya Mineralindo. 

Ia menilai, sebagai pemegang izin, perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional, termasuk dalam pemberian kontrak kerja kepada pihak ketiga.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 17 April 2026, Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Cek Rincian Harga Per Gramnya

Ia juga menilai keputusan memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang diduga tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Memberikan pekerjaan kepada perusahaan tanpa izin adalah bentuk pengabaian terhadap aturan. Ini harus ditindak tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Safri meminta dilakukan evaluasi total terhadap PT FMI, termasuk membuka seluruh dokumen kerja sama dan rantai kontrak yang terlibat.

Jika terbukti melanggar, ia meminta Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas secara terbuka dan objektif.

“Evaluasi harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau permainan di balik kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Pekerja Padat Karya di Mantikulore Palu Mengeluh, Pemotongan Gaji Dinilai Tidak Adil

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved