Morowali Hari Ini

Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu 603,88 Gram

Polres Morowali mengungkap kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 603,88 gram dalam konferensi pers d

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Morowali mengungkap kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 603,88 gram dalam konferensi pers di Mako Polres, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polres Morowali mengungkap kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 603,88 gram dalam konferensi pers di Mako Polres, Kamis (1/8/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid yang menghadirkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial YT (39) warga Kabupaten Poso diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone dan satu ransel hitam di sebuah kamar kontrakan.

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. ZK diamankan di mes perusahaan Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone dan satu tas warna hijau.

Baca juga: Pria Asal Poso Diciduk di Morowali Lantaran Miliki 555 Gram Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone,” jelas Wakapolres.

Wakapolres Morowali  menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved