Morowali Hari Ini

Terungkap, Ini Barang-Barang yang Dijarah Saat Rusuh PT IMIP Morowali

Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.

HANDOVER
Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Barang yang dicuri meliputi satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit Saumill (gergaji listrik).

Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam. 

Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.

Baca juga: Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga di Pasar Berangsur Normal

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi pasca-kerusuhan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP.

“Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” ungkap Erick, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Aksi anarkis itu dipicu oleh beredarnya informasi adanya penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.

Dalam pengamanan di lokasi, polisi mengamankan dua orang berinisial IM dan R. Hasil pemeriksaan menunjukkan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan pos keamanan. 

Namun, keduanya menyebut dua rekan lainnya, F dan NIU, turut serta dalam aksi unjuk rasa dan melakukan penjarahan.

“F dan NIU kemudian kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil sejumlah barang milik PT IMIP,” jelas Erick.

F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau pelaku penjarahan yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri beserta barang yang diambil agar hukumannya dapat diperingan,” tegas Erick.

PT IMIP, atau PT Indonesia Morowali Industrial Park, merupakan sebuah kawasan industri terpadu yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved