Morowali Hari Ini
Terungkap, Ini Barang-Barang yang Dijarah Saat Rusuh PT IMIP Morowali
Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Barang yang dicuri meliputi satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit Saumill (gergaji listrik).
Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam.
Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.
Baca juga: Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga di Pasar Berangsur Normal
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi pasca-kerusuhan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP.
“Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” ungkap Erick, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
Aksi anarkis itu dipicu oleh beredarnya informasi adanya penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.
Dalam pengamanan di lokasi, polisi mengamankan dua orang berinisial IM dan R. Hasil pemeriksaan menunjukkan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan pos keamanan.
Namun, keduanya menyebut dua rekan lainnya, F dan NIU, turut serta dalam aksi unjuk rasa dan melakukan penjarahan.
“F dan NIU kemudian kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil sejumlah barang milik PT IMIP,” jelas Erick.
F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau pelaku penjarahan yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri beserta barang yang diambil agar hukumannya dapat diperingan,” tegas Erick.
PT IMIP, atau PT Indonesia Morowali Industrial Park, merupakan sebuah kawasan industri terpadu yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional |
![]() |
---|
PT Vale dan Dinkes Morowali Luncurkan Program Promotif-Preventif Jelang Hari Kesehatan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Beri Penghargaan 20 Personel, Ungkap Dua Kasus Besar |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi Kagumi Perjalanan Politik Bupati Iksan Kalahkan Incumbent |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi Apresiasi Gaya Kepemimpinan Visioner Bupati Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.