Banggai Hari Ini

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Bangkep Mulai Digarap

Sehingga peraturan daerah nantinya akan dibentuk betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, membuka kegiatan uji publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, membuka kegiatan uji publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ihsan Basir mengapresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan tim penyusun Raperda atas segala kontribusi yang telah diberikan kepada daerah Banggai Kepulauan dalam penyusunan naskah akademik.

“Semoga apa yang telah dilakukan bersama dapat membuahkan hasil yang baik guna pembentukan Peraturan Daerah nantinya dengan harapan menjadikan Kabupaten Banggai Kepulauan maju dan berkembang khususnya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” tutur Ihsan Basir.

Baca juga:
Sela Kunker Pimpin Rapat Koordinasi di Bekasi, Menteri AHY Pastikan Target Program Terselesaikan

Selaku Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir meminta kepada semua yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk dapat mencurahkan semua tanggapan, masukkan, dan saran. 

Sehingga peraturan daerah nantinya akan dibentuk betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan.

“Saya juga meminta agar dalam setiap proses pembahasan, rancangan peraturan daerah harus bisa dimaksimalkan menyempurnakannya sehingga regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Ihsan Basir.

Baca juga: Program Satu Juta Satu Pekarangan Akan Jadi Gerakan Massal di Banggai

Ihsan Basir berharap agar dinas yang terkait bersama para kepala desa lembaga adat dan aliansi masyarakat adat nusantara sebagai pelaksana agar betul-betul menyimak dan dapat memberikan kontribusinya apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk dikaji lagi bersama-sama dalam forum uji publik ini.

“Sehingga nantinya setelah rancangan peraturan daerah ini dikerjakan bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah disepakati,” harap Ihsan Basir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved