Poso Hari Ini
Muhammad Ramadan Maulana Dorong Pemerintah Poso Atasi Trauma Korban Rudapaksa
Muhammad Ramadan Maulana menggaris bawahi langkah yang perlu dilakukan oleh dinas terkait yakni pendampingan psikososial.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Poso, Muhammad Ramadan Maulana mendorong pemerintah segera melakukan penanganan kasus ruda paksa bocah (15) di Poso.
Muhammad Ramadan Maulana menggaris bawahi langkah yang perlu dilakukan oleh dinas terkait yakni pendampingan psikososial.
Hal itu sambung dia, perlu dilakukan agar pendampingan yang diberikan dapat menyeluruh tidak hanya untuk menghilangkan trauma korban tetapi juga aspek sosial.
Sehingga kesehatan mental korban diharapkan tidak terganggu.
Baca juga: Budiman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untad, Raih Kesempatan Emas di Kemendikbudristek
"Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa memberikan pendampingan psikososial untuk menghilangkan trauma pada anak tersebut sehingga dampak dari kejadian yang dialaminya tidak terlalu berlarut larut," harap Muhammad Ramadan Maulana.
Muhammad Ramadan Maulana juga mendorong peran keluarga dalam memberikan pemahaman yang baik kepada anak terkait cara berpakaian di depan anggota keluarga agar kasus ini diharapkan tidak terjadi di kemudian hari.
"Kemudian tokoh agama melalui ceramah harus intens dalam mengingatkan bahwa peran ayah itu untuk menjaga dan melindungi anaknya, bukan sebaliknya malah merusak masa depan anaknya," urai Muhammad Ramadan Maulana, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah tega ruda paksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Poso.
Aksi bejat ruda paksa anak kandung ini dilakukan oleh seorang pria berinisial S (37).
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
| Bupati Poso Dorong MBG Bantu Ekonomi Petani dan Peternak Lokal |
|
|---|
| 127 Jamaah Calon Haji Kabupaten Poso Resmi Dilepas ke Tanah Suci 2026 |
|
|---|
| Pos Bapas Poso Resmi Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan |
|
|---|
| Sulawesi Sumbang 60 Persen Produksi Kakao Nasional, Poso Jadi Pusat Pengembangan |
|
|---|
| Wabup Soeharto Kandar Tegaskan Nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam Pendidikan Poso |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Muhammad-Ramadan-Maulana-1.jpg)