Senin, 18 Mei 2026

Morut Hari Ini

Perusahaan Penambangan Batu Split Diduga Tertipu Sewa Lahan di Morowali, Kasusnya Ditangani Polisi

Perusahaan penambangan batu split, PT Hastari Nawasena Energi (HNE) diduga jadi korban penipuan sewa kahan di Kabupaten Morowalui Utara (Morut), Sulaw

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perusahaan penambangan batu split, PT Hastari Nawasena Energi (HNE) diduga jadi korban penipuan sewa kahan di Kabupaten Morowalui Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

PT HNE melaporkan hal ini kepada Polda Sulteng, lantaran diduga ditipu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa yang terjadi Maret 2023 lalu di Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT HNE di Polda Sulteng sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan Gelar Perkara pada hari Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Polres Sigi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejari Donggala

Kasus itu bermula saat pihak PT. HNE bertemu dengan saudara ASP. Ia menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT.HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 Milyar,” ujar AKBP Sugeng Lestari

Dalam perkembangannya ternyata diketahui lahan dimaksud sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di Desa Setempat.

“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morut” ucap AKBP Sugeng Lestari.

AKBP Sugeng menambahkan, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Diketahui PT HNE sebelumnya telah melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga perusahaan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved