Jumat, 24 April 2026

Poso Hari Ini

Teka-Teki Kasus Rudapaksa di Poso, Kenapa Pelaku Belum Ditahan?

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Poso, namun pelaku bejat itu belum juga ditahan.

|
Editor: Regina Goldie
handover
Ilustrasi Kekerasan Anak 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Poso.

Informasi yang diterima TribunPalu.com kasus itu terjadi sekitar empat bulan lalu tepatnya pada April 2024.

Kronologisnya kakak korban bekerja di salah satu toko sepatu di Kabupaten Poso milik pelaku dan tinggal di toko tersebut.

Baca juga:
Suaramuda Sulawesi Ajak Pemuda Banggai Bahas Keadilan Agraria di Ruang Publik Ke-10

Kakak korban sering memanggil korban untuk menjaga anaknya di toko tersebut.

Saat korban berada di toko, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya.

Peristiwa itu telah terjadi secara berulang kali, korban tak berani melawan lantaran diancam oleh pelaku.

Baca juga:
Muhammad Ramadan Maulana Dorong Pemerintah Poso Atasi Trauma Korban Ruda Paksa

Hingga perisitiwa itu diketahui oleh tetangga korban karena menanyakan alat tes kehamilan.

Ibu dari tetangga korban lantas kaget dan menanyakan apa yang terjadi.

Korban lalu menceritakan peristiwa itu.

Baca juga:
Budiman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untad, Raih Kesempatan Emas di Kemendikbudristek

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Poso, namun pelaku bejat itu belum juga ditahan.

KBO Reskrim Polres Poso, Ipda Habibi saat dikonfirmasi mengatakan masih akan berkoordinasi dengan penyidik PPA Polres.

"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, untuk penanganannya di Unit PPA pak, sebentar saya koordinasikan dengan penyidiknya," urai Ipda Habibi.

Baca juga: Jabatan Bupati Banggai Amirudin dan Wabup Furqanuddin Berakhir 2026, Begini Kajian Hukumnya

Saat disinggung terkait pelaku yang belum ditahan, dia menyebut masih berkoordinasi dengan penyidik. 

"Saya koordinasikan dengan penyidiknya ya, terkait perkembangan penanganannya pak," singkat Ipda Habibi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved