Harga Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter Mulai 10 Agustus 2024
Dengan perubahan ini, harga Pertamax akan menjadi Rp 13.700 per liter untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pertamina Patra Niaga akan melakukan penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi RON 92 atau Pertamax pada 10 Agustus 2024, mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menginformasikan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
Dengan perubahan ini, harga Pertamax akan menjadi Rp 13.700 per liter untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.
"Seperti badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lain seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah mengalami penyesuaian awal Agustus ini," kata Heppy Wulansari dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Brigjen TNI Dody Triwinarto Beri Pesan Inspiratif untuk Atlet Puslatda Jelang PON 2024
Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia atau ICP serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)Non Subsidi Pertamina Patra Niaga belum mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Kenaikan harga kali ini dirancang agar tetap terjangkau, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, harga Pertamax bulan lalu adalah Rp 12.950 per liter, sehingga kenaikan harga saat ini sekitar Rp 750. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.
Harga Beras Eceran Tinggi Sulitkan Usaha Rumah Makan |
![]() |
---|
Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Indonesia, Naik Mulai 14 Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru 1 Juli 2025: 5 Jenis BBM Naik, Cek Rincian Tiap Provinsi |
![]() |
---|
Harga BBM Resmi Turun Hari Ini, Cek Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bahodopi: Penggunaan Jerigen Tidak Diperbolehkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.