DPRD Sulteng
KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2024 Diteken DPRD Sulteng
Dalam paripurna tersebut, Novalina dan Arus Abdul Karim menyepakati sekaligus menandatangi rancangan KUPA dan PPAS ABPD SultengTahun Anggaran 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zhikra
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna masa persidangan ke - III tahun kelima.
Paripurna itu membahas penetapan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P - KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (P - PPAS) bersama para anggota dewan, serta para Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, No. 80, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (12/8/2024) siang.
Baca juga: Lapas Tolitoli Perketat Pengawasan Melalui Penggeledahan Rutin
Pantauan TribunPalu.com, Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina.
Dalam paripurna tersebut, Novalina dan Arus Abdul Karim menyepakati sekaligus menandatangi rancangan KUPA dan PPAS ABPD Sulteng Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Bawaslu Sigi Intensif Awasi Hak Pilih Masyarakat Selama Usai Penetapan DPS
Kebijakan belanja daerah dalam Perubahan APBD 2024 bertujuan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah tetap positif dan stabil secara inklusif dan berkelanjutan.
Fokus dari kebijakan ini untuk peningkatan produktivitas dalam sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pembangunan infrastruktur yang memperkuat konektivitas antar daerah.
(*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.