Sigi Hari Ini

Bawaslu Sigi Intensif Awasi Hak Pilih Masyarakat Selama Usai Penetapan DPS

Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menjelaskan bahwa salah satu upaya pengawasan hak pilih masyarakat adalah dengan melakukan pemantauan menyeluruh DPS.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, secara intensif dan terstruktur mengawasi hak pilih masyarakat setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menjelaskan bahwa salah satu upaya pengawasan hak pilih masyarakat adalah dengan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap setiap tahapan, termasuk pleno penetapan DPS.

"Kemarin kami terus kawal hingga selesai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, banyak hal yang tersampaikan dalam proses pengawasan berkaitan dengan saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan teman-teman, kami Pastikan semua permasalahan sudah ditinjaklanjuti secara berjenjang," ucap Hairil kepada TribunPalu.com, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Peringatan HUT Kabupaten Donggala ke-72, Pesan Harmoni dan Kemajuan

Hairil menambahkan bahwa selama pleno penetapan DPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melaporkan adanya permasalahan dari proses coklit hingga penetapan di tingkat kecamatan.

Namun, hal tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi yang di tetapkan. 

Hairil mengungkapkan, bahwa beberapa saran perbaikan tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU Sigi karena tidak memiliki data dukung yang autentik. 

Baca juga: 
Dinkes Morowali Awasi Penjualan Obat Tramadol Secara Ketat

"Ada saran perbaikan belum ditindaklanjuti karena memerlukan data dukung. Tanpa data tersebut, PPS dan PPK tidak dapat mengakomodasi saran perbaikan tersebut," jelas Hairil.

Menurut Hairil, semua pihak harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam pleno, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Baca juga: 
DPS Pilkada 2024 Sigi Capai 193.773 Pemilih

Hairil juga mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan penginputan data di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lindu dan Sigi Biromaru.

"Selama pleno di tingkat kecamatan dan saat pleno kabupaten, kami menemukan beberapa kekeliruan dalam penginputan data. Kami mencermati angka yang tampil di berita acara (BA) dan menemukan selisih, sehingga dilakukan revisi pada rapat pleno tingkat kabupaten," ungkap Hairil.

Baca juga: Waspada! Nomor WhatsApp Palsu pada Google Maps Kantor Imigrasi

Hairil menemukan, adanya dua berita acara dalam satu pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara. 

"Sebenarnya, tidak perlu ada dua berita acara. Kekeliruan yang terjadi mestinya diperbaiki di tingkat kabupaten. Kami tetap mengacu pada berita acara yang pertama, dan perubahan hanya boleh dilakukan di tingkat kabupaten," tegas Hairil. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved