Morowali Hari Ini

2 Tahun Lalu Satu Apotek di Bungku Tengah Morowali Jual Bebas Tramadol, Pembeli Umumnya Kaum Pria

Dari total 7 apotek yang dikunjungi TribunPalu.com pada Senin hingga Selasa, 12 - 13 Agustus 2024 di Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tenga

Editor: Haqir Muhakir
givingcompass.org
ILUSTRASI obat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Dari total 7 apotek yang dikunjungi TribunPalu.com pada Senin hingga Selasa, 12 - 13 Agustus 2024 di Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah terdapat satu apotek yang menyebut sempat menjual obat Tramadol secara bebas ke masyarakat.

"Sudah 2 tahun lalu saya menjual, sekarang sudah tidak. Saya waktu itu tidak tahu kalau obat itu harus dengan resep dokter. Cuman kalau dengan resep dokter, kapan lakunya obat ?," singkat penjaga apotek tersebut kepada wartawan.

Tramadol sambung dia, menjadi salah satu obat yang laris dijual. Umumnya para pembeli merupakan kaum pria.

Sementara 6 apotek lain mengaku tidak menjual obat Tramadol. Beberapa apotek menyebut obat tersebut harus dengan resep dokter. Salah satu apotek menyarankan untuk membelinya langsung di Rumah Sakit.

Baca juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca Sulteng Selasa 13 Agustus 2024 Pukul 21.00-24.00 WITA

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Farmakes dan SDMK, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana Kabupaten Morowali, Azkia sebelumnya memastikan bahwa Tramadol tidak dijual bebas di wilayah Morowali.

"Hanya dijual di apotek yang punya izin. Karena ini obat keras pak, obat anti nyeri sedang dan berat," urai Azkia saat ditemui di kantornya kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (12/8/2024).

Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di sejumlah apotek yang tersebar di 9 kecamatan se Kabupaten Morowali.

"Kami sudah dua kali melakukan pengawasan di triwulan (TW) 1 dan juga di TW 2 untuk tahun 2024," ujarnya.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perbpom) nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang disalahgunakan tertuang bahwa Tramadol masuk dalam obat-obat tertentu.

Tramadol merupakan obat keras yang tidak boleh dikelola di toko obat. 

Kalaupun atas dasar resep dokter, wajib diberikan dalam jumlah yang wajar serta memperhatikan frekuensi pemberian obat.

Dalam aturan ini, ada sanksi administratif yang diberikan bagi apotek atau toko obat yang melanggar, mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pencabutan izin. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved